
Latar Belakang
Seorang wanita pegawai honorer di lingkungan DPRD Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan kerjanya yang juga merupakan Tenaga Ahli (TA) di DPRD Jakarta. Namun setelah melaporkan kejadian tersebut, korban mengaku dinonaktifkan dari pekerjaannya.
Fakta Penting
“Korban baru satu kali gajian. Tapi setelah melapor, korban malah dinonaktifkan,” kata Koordinator Pendamping Korban saat ditemui di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Korban juga mengaku telah mencoba melapor ke atasan secara internal sebelum mengambil langkah hukum. Namun dia menyebut laporan tersebut belum menghasilkan tindak lanjut yang jelas.
Dampak
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan korban pelecehan di lingkungan kerja, terutama bagi pegawai honorer yang seringkali berada dalam posisi yang lebih rentan. Diperlukan langkah tegas dari institusi terkait untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban.
Penutup
Kasus ini menegaskan urgensi perubahan sistem yang lebih melindungi korban pelecehan, terutama di lingkungan pemerintah. Apakah langkah hukum yang akan diambil korban mampu memberikan keadilan yang layak? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.