
Pilkada 2024: MK Setop 5 Gugatan Coblosan Ulang, 2 Gugatan Lanjut Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) mengejutkan publik dengan putusan dismissal tujuh gugatan terkait hasil pemungutan suara ulang dalam Pilkada 2024. Dari tujuh gugatan tersebut, hanya dua yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara lima lainnya ditolak.
Latar Belakang
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Tujuh gugatan yang ditangani MK berasal dari Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Fakta Penting
Dari tujuh gugatan tersebut, hanya Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud yang mendapat lampu hijau untuk lanjut pembuktian. Sementara itu, lima gugatan lainnya ditolak karena tidak memenuhi syarat hukum.
Penutup
Putusan ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah kontroversi seputar hasil pemungutan suara ulang. Dampak sosial dan politik dari keputusan MK ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama bagi masyarakat yang terlibat dalam gugatan tersebut.