
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah bisa menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Wamendikdasmen ), Atip Latipulhayat, menyoroti terkait anggaran pendidikan yang mesti dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Beberapa hari terakhir kan ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan intinya soal adalah wajib belajar bagi SD dan SMP yang pesan utamanya di situ, adalah tanpa pungutan itu kalau tadi beliau membahasakan gratis. Yang itu sebetulnya terkait dengan ada reformulasi politik anggaran pendidikan kita,” kata Atip dalam forum diskusi ‘RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan’, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).