
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Putusan itu diambil usai kedua paslon itu dinyatakan terbukti melakukan politik uang.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5/2025).
Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara 2024 diketahui diisi oleh Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo. Sementara pasangan nomor urut 2 merupakan Akhmad Gunadi dan Nadalsyah.