
Organisasi kemasyarakatan (Ormas), secara hakiki merupakan cerminan dari partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di dalamnya terdapat semangat gotong royong, solidaritas sosial, serta ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan kepedulian terhadap isu-isu yang mereka anggap penting, termasuk memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Peran ormas sejatinya bukan hal baru di tanah air. Sejak masa penjajahan, kita mengenal tokoh-tokoh pergerakan yang memulai perjuangan Indonesia mereka melalui wadah-wadah organisasi masyarakat.
Saat ini, ormas kadang kali membuat masyarakat merasakan keresahan sehingga tak selalu menggambarkan cita-cita luhur yang dulu menjadi alasan pendiriannya. Di lapangan, kita menyaksikan berbagai dinamika ormas sebagian di antaranya berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis/menguntungkan kelompok, potensi ormas yang mengarah pada disintegrasi bangsa, potensi ormas yang mengarah superior kelompok tertentu untuk menekan minoritas dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundangan ataupun merugikan rakyat lainnya. Ironisnya, mereka mendapat sorotan publik karena sifat aksinya yang mengganggu ketertiban umum atau bahkan memunculkan rasa takut di tengah masyarakat.
Ketika ormas menyimpang dari tujuan dan fungsinya, bukan hanya citra organisasi yang berdampak tidak baik, melainkan juga tatanan kehidupan sosial yang ikut terganggu.