Berita  

MAKI Ancam Gugat UU BUMN, ‘Direksi Bukan Penyelenggara Negara’ Jadi Titik Api Konflik

MAKI Ancam Gugat UU BUMN, 'Direksi Bukan Penyelenggara Negara' Jadi Titik Api Konflik
MAKI Ancam Gugat UU BUMN, ‘Direksi Bukan Penyelenggara Negara’ Jadi Titik Api Konflik

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) mengaku kecewa disahkannya Undang-undang BUMN yang di dalamnya mengatur pasal bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. MAKI mengatakan BUMN sejatinya dimodali dan menggunakan aset negara.

“Aku sungguh kecewa dengan perkembangan tata kelola pemerintahan kita yaitu BUMN yang jelas-jelas dimodali negara dan pakai aset-aset negara sekarang dinyatakan bukan korupsi kalau mereka melakukan sebuah kejahatan atau penyimpangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *