
Polres Metro Jaktim bakal memeriksa kejiwaan tersangka dokter AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (25). Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena ada temuan tersangka melakukan penganiayaan berulang terhadap ART.
Nicolas mengatakan, tersangka juga sempat menganiaya ART yang bekerja di rumahnya sebelum SR. Namun penganiayaan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Pemeriksaan kejiwaan tersangka juga merupakan masukan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni yang datang memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
“Terkait dengan kelanjutannya, nanti seperti yang tadi rekan-rekan dengar sendiri dari bapak Wakil Ketua Komisi III DPR RI, bahwa kami akan melakukan pemeriksaan psikiatri yang berwenang, nanti ahli yang menjelaskan,” kata Nicolas di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).