Berita  

**”Luas Minimal Rumah Subsidi Bakal Menciut? Pemerintah Siap Turunkan Standar Hunian”**

**
**”Luas Minimal Rumah Subsidi Bakal Menciut? Pemerintah Siap Turunkan Standar Hunian”**

Latar Belakang
Pemerintah Indonesia tengah menuangkan rencana ambisius untuk mereformasi standar hunian, dengan memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi. Rencana ini tertuang dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang menargetkan perubahan pada batasan luas lahan, luas lantai, dan harga jual rumah dalam program kredit perumahan.
Fakta Penting
Dalam draf aturan tersebut, pemerintah berencana menurunkan batas luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021, rumah tapak memiliki batas minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, sedangkan luas rumah subsidi diantara 21 hingga 36 meter persegi. Namun, perubahan ini akan lebih menekankan pada efisiensi lahan dan biaya, demi memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dampak
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan hunian terjangkau, khususnya di tengah krisis permukiman di kota-kota besar. Namun, sejumlah pihak khawatir perubahan ini akan mempengaruhi kualitas hidup warga, terutama dengan semakin ketatnya standar ruang.
Penutup
Dengan rencana pengurangan luas minimal rumah subsidi, pemerintah berharap dapat mendorong pembangunan rumah murah yang lebih masif. Namun, pertanyaan tetap mengemuka: apakah perubahan ini akan benar-benar meringankan beban masyarakat, atau justru menambah masalah dalam jangka panjang? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *