Berita  

KPK Tetap Berwenang, Tindak Kasus Korupsi di BUMN!

KPK Tetap Berwenang, Tindak Kasus Korupsi di BUMN!
KPK Tetap Berwenang, Tindak Kasus Korupsi di BUMN!

KPK memiliki keyakinan tetap bisa melakukan upaya-upaya hukum terhadap jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK menilai memiliki landasan untuk tetap melakukan penindakan dengan berpacu pada UU 28 tahun 1999.

“KPK memandang bahwa Undang-Undang 28 tahun 1999 adalah hukum administrasi yang secara khusus mengatur tentang penyelenggara negara dengan tujuan untuk menekan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

“Sehingga KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 tahun 1999 dalam melihat status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *