
KPK melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah terkait perkara pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Lokasi tanah itu berada di Kalianda, Lampung Selatan.
“Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan terkait perkara tersebut,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Tanah tersebut baru dibayarkan uang mukanya saja oleh para tersangka sebesar 5-20 persen pada tahun 2019. Pembayaran itu juga menggunakan uang dari dugaan korupsi.