
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) mendorong upaya rehabilitasi terhadap anak-anak korban dugaan eksploitasi Oriental Circus Indonesia (OCI). KPAI menekankan rehabilitasi untuk menghilangkan trauma merupakan hak korban terutama anak-anak.
“Bagi KPAI, rehabilitasi itu merupakan hak bagi anak korban. Dan ini kan peristiwa dari sejak saat itu sampai sekarang sudah sampai tua, lansisa gitu, orang-orang ini terbayang luka di masa lalu yang belum terekspos itu yang menimbulkan seseorang traumatis, dan bahkan tidak bisa keuar dari bayang-bayang kengerian,” kata Ketua KPAI, AI Mariyati saat dihubungi, Kamis (8/5/2025).
“Sehingga kami mendorong supaya itu terselenggara oleh lembaga atau layanan di bawah Kementerian baik itu Kementerian Sosial maupun Kementrian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” lanjutnya.