Berita  

Komnas Disabilitas: ODGJ Harus Jadi Saksi, Bukan Hanya Alat Petunjuk

Komnas Disabilitas: ODGJ Harus Jadi Saksi, Bukan Hanya Alat Petunjuk
Komnas Disabilitas: ODGJ Harus Jadi Saksi, Bukan Hanya Alat Petunjuk

komisi nasional disabilitas (KND) mengusulkan agar orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ) dan orang yang sakit ingatan dapat menjadi saksi dan disumpah di pengadilan. KND menilai seharusnya kedudukan ODGJ tak hanya dijadikan sebagai petunjuk.

Hal itu disampaikan Pokja Hukum KND, Alboin Samosir, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI mengenai masukan RUU KUHAP, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Alboin mulanya menyoroti salah satu pasal dalam KUHAP yang berlaku saat ini berkaitan dengan ODGJ.

“Pasal (KUHAP) di sini dikatakan ‘seseorang yang dapat diminta memberi keterangan tanpa sumpah atau janji adalah anak yang belum berumur 15 tahun dan belum pernah kawin, dan orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa’,” kata Alboin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *