
Pembukaan
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebutkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi lebih dalam terkait pembahasan ruu asn. Dengan alasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN baru disahkan selama satu tahun, Bima menolak revisi yang terburu-buru.
Latar Belakang
Di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025), Aria Bima mengatakan, “Saya lihat dulu ya, karena baru setahun diimplementasikan. Besok kita rapat dan tanyakan keputusan menteri yang sudah ada.” Ia juga menambahkan bahwa revisi tidak akan dilakukan sebelum memastikan implementasi UU tersebut.
Fakta Penting
Komisi II DPR akan mengundang Kementerian PAN RB untuk membahas revisi uu asn. Namun, Bima menegaskan bahwa pembahasan tidak akan langsung menyentuh substansi revisi, melainkan fokus pada evaluasi implementasi.
Penutup
Dengan sikap hati-hati ini, Komisi II DPR menunjukkan komitmen untuk memastikan kebijakan ASN lebih matang sebelum ada perubahan. Ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi Indonesia.