
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyant o mengerahkan prajurit TNI untuk penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan ini.
“Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM demokrasi seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI hingga SETARA Institute. Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan soal tugas dan fungsi TNI yang fokus pada pertahanan.