
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa (Ifan) selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Ifan mengungkap hal yang ditanyakan KPK terkait surat kegiatan niaga bertingkat yang dikeluarkan BPH (Badan Pengaturan Hilir) Minyak dan Gas (Migas).
“Bahwa pintu masuknya KPK untuk melihat ada niaga bertingkat ini dari awalnya surat BPH Migas tanggal 2 Desember 2020. Setelah itu bulan Januari, Menteri ESDM membuat teguran kepada dua perusahaan tadi, PT IAI sama PGN. Kemudian setelah itu saya sudah selesai sebagai Kepala BPH Migas tanggal 2 Agustus 2021. Ada surat lagi ternyata di bulan September 2021,” kata Ifan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Ifan mengatakan saat surat tersebut dikeluarkan, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Kepala BPH Migas. Sehingga dia tidak bisa berkomentar banyak.