
Premanisme yang terus merajalela akhir-akhir ini lebih sebagai cerita tentang fakta semakin memburuknya kualitas ketertiban umum. Premanisme yang nyata-nyata ilegal itu dipraktikan setiap hari di banyak ruang publik, dan telah lama meresahkan masyarakat. Dan, sudah lama pula masyarakat berharap negara segera hadir memberi perlindungan dari aksi premanisme yang umumnya diwujudkan dengan pemalakan.
Karena gelombang aksi premanisme itu terus membesar, masyarakat kebanyakan merasakan dan melihat bahwa sistem hukum seperti sudah tidak efektif lagi menjalankan fungsinya. Banyak warga hanya bisa pasrah ketika menjadi korban dari aksi premanisme itu. Soalnya, sudah lama dikeluhkan dan dipublikasikan, tetapi negara seperti tidak pernah segera hadir untuk sekadar mengeliminasi premansime itu. Padahal eliminasi premanisme menjadi wujud nyata perlindungan masyarakat oleh sistem hukum negara.
Keluh kesah terhadap premanisme sudah disuarakan ragam komunitas. Dari pedagang kecil di pinggir jalan, manajer proyek skala kecil dan besar hingga level pengusaha, termasuk wisatawan lokal yang sering menjadi korban parkir liar dengan tarif yang tidak lazim. Contoh kasusnya bahkan sudah terlalu banyak untuk disebutkan. Premanisme semakin marak karena teramat minimnya respons penegak hukum dan polisi pamong praja sebagai pelaksana dan penegak peraturan daerah (Perda).