
kementerian kehutanan (Kemenhut) mengklarifikasi perihal izin pendirian Eiger Adventure Land di Puncak, Bogor. Diketahui, destinasi wisata ini seluas 253,66 hektare disegel karena melanggar aturan alih fungsi lahan. Namun, Kemenhut menegaskan bahwa izin utama untuk Eiger Adventure Land dikeluarkan sejak 2019.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan bahwa Pemkab Bogor hanya memberikan izin untuk fasilitas pendukung seperti area parkir dan pintu masuk. Sementara izin utama diserahkan kepada Kemenhut.
Klarifikasi ini membantu menggugurkan spekulasi seputar masalah izin yang melingkungi Eiger Adventure Land. Namun, pemegang izin tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk menjaga kawasan hutan dan lingkungan di Puncak.
Bagaimana dampak klarifikasi ini bagi wisatawan dan masyarakat setempat? Mari berpikir bersama bagaimana memastikan pengembangan wisata tidak merugikan lingkungan.