
Polisi menangkap 299 orang terkait aksi premanisme di berbagai wilayah di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah praktik parkir liar di kawasan apartemen di Pademangan.
Dilansir Antara , Sabtu (17/5/2025), dalam kasus parkir liar ini, 19 orang diamankan. Para pelaku memungut uang parkir secara tidak resmi dengan tarif bervariasi, antara Rp 300.000 rupiah hingga Rp 600.000 rupiah per kendaraan per bulan. Total pendapatan dari parkir liar itu diperkirakan mencapai 90 juta per bulan.
“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik premanisme yang meresahkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady.