
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan sembilan tersangka kasus korupsi impor gula Kemendag 2015-2016. Pelimpahan dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
“Senin 19 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan orang tersangka kepada JPU pada Kejari Jakpus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Harli menyebut, JPU juga akan segera menyusun surat dakwaan, lalu mendaftarkan kasus Impor Gula yang melibatkan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.