Berita  

Kejagung Bongkar Skandal Bos Sritex, Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar

Kejagung Bongkar Skandal Bos Sritex, Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar
Kejagung Bongkar Skandal Bos Sritex, Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Iwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *