
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar sekolah pendidikan dasar yakni SD-SMP dikenakan bebas biaya alias gratis. MK mengatakan putusan ini bersifat bertahap.
Dalam pertimbangan hukum sebagaimana dilihat di website MK, Rabu (28/5/2025), awalnya MK bicara pandangan tentang masa berlakunya putusan MK. MK mengatakan jika dilihat dari hak ekonomi sosial budaya (ekosob) maka putusan ini bisa dilakukan secara bertahap, namun jika dilihat dari hak sipil dan politik maka putusan ini berlaku segera.
“Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat pemenuhan hak Ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikan rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” bunyi keterangan MK.