
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (kejari jakut) menangkap buronan bernama Januar Murdianto alias Jawir. Jawir sebelumnya kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
“Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto,” kata Kepala Kejari Jakut , Dandeni Herdiana, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Januar ditangkap Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB. Januar merupakan terdakwa kasus prostitusi atau perbuatan cabul.