Berita  

[Judul Asli]

[Judul Asli]
[Judul Asli]

ASN Pemprov Jakarta kini diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Hal ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum pada berangkat, tugas dinas maupun pulang kerja. Selama Rabu, ASN diberi akses gratis yang meliputi Transjakarta hingga MRT Jakarta.

“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, Rabu (24/4/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *