
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Jaksa tetap ingin Erintuah dan Mangapul divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi yang diajukan Erintuah dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2025). Jaksa memohon majelis hakim menolak pleidoi Erintuah, Mangapul dan tim kuasa hukumnya.
“Penuntut Umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujar jaksa saat membacakan replik.