Berita  

Ironi Hakim Divonis karena Terima Suap, Bebaskan Pelaku Kematian Dini Sera

Ironi Hakim Divonis karena Terima Suap, Bebaskan Pelaku Kematian Dini Sera
Ironi Hakim Divonis karena Terima Suap, Bebaskan Pelaku Kematian Dini Sera

Lead
Ironi menimpa trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dinyatakan menerima suap dan gratifikasi untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kematian Dini Sera Afrianti.
Latar Belakang
Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Gregorius Ronald Tannur. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, berupaya keras agar anaknya bebas dari jeratan hukum. Upaya tersebut akhirnya berujung pada dugaan suap yang melibatkan trio hakim pn surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Fakta Penting
Trio hakim tersebut kini berstatus nonaktif setelah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka terbukti menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ironi ini menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Penutup
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi dapat merusak keadilan. Dengan vonis ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik suap yang merongrong institusi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *