
Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara terhadap seorang hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ). Pelaku dinyatakan bersalah karena memaksa seorang wanita muda untuk bekerja sebagai pembantunya.
Dilansir AFP, Sabtu (3/5/2025), Hakim Uganda Lydia Mugambe (50) dihukum berdasarkan Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris karena mengambil ‘keuntungan dari statusnya’ atas korban saat belajar hukum di Universitas Oxford.
Juri di Pengadilan Mahkota Oxford memutuskan Mugambe bersalah karena berkonspirasi untuk melanggar hukum imigrasi Inggris, memfasilitasi perjalanan dengan tujuan eksploitasi, memaksa seseorang untuk bekerja, dan berkonspirasi untuk mengintimidasi seorang saksi.