
Latar Belakang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, mengumumkan bahwa pihaknya tetap menerima masukan terkait Revisi Undang-undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) meski saat ini sedang dalam masa reses. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang yang berdampak pada sistem hukum pidana Indonesia.
Fakta Penting
Masukan dari publik dapat disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR atau melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III. “Komisi III DPR RI akan tetap menerima masukan masyarakat meskipun di masa reses,” kata Habiburokhman kepada detikcom, Sabtu (31/5/2025). Ini menunjukkan komitmen Komisi III untuk menjaga transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Dampak
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas RUU KUHAP dengan menyertakan berbagai sudut pandang dari masyarakat. Dengan tetap terbuka meski saat reses, Komisi III menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan undang-undang yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi publik.
Penutup
Dengan terus menerima masukan, Komisi III DPR RI tidak hanya memenuhi kewajiban legislatif, tetapi juga memperkuat demokrasi Indonesia melalui partisipasi aktif masyarakat. Bagaimana dampak langkah ini pada proses penyusunan RUU KUHAP yang lebih inklusif? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.