
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan baru yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov jakarta tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Keputusan ini ditetapkan bersama Wagub Rano Karno dan Sekda Marullah Matali, yang diberlakukan secara ketat.
“Pramono Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi Menanti” menjadi sorotan publik setelah pengumuman tersebut. Gubernur menegaskan, siapa pun yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Mudik adalah kewajiban, namun penggunaan mobil dinas harus ditinggalkan. Ini bagian dari upaya efisiensi dan penghematan anggaran,” ujar Pramono di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi ASN di daerah lain untuk mematuhi aturan penggunaan fasilitas negara. Dampaknya, masyarakat diharapkan lebih menghargai peningkatan disiplin ASN.