
Pasangan suami-istri di Kabupaten, Kampar, Riau, memaksa anaknya sendiri untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome . Aksi bejat suami inisial P (48) dan istri, R (48) ini dilakukan selama bertahun-tahun.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian mengatakan kasus ini dilaporkan oleh tante korban. Awalnya, tante korban yang berada di Jakarta dihubungi oleh korban pada Kamis (15/5/2025).
“Korban menceritakan kepada tantenya bahwa dia diperkosa oleh ayah tirinya pada tahun 2014-2023. Mendengar hal itu tantenya langsung menemui korban di Kampar dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar,” kata Gian, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/5/2025).