
Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar , Andi Ibrahim, didakwa memberikan modal untuk pembuatan uang palsu. Andi Ibrahim juga didakwa mengedarkan dan memperdagangkan uang palsu tersebut.
Dilansir detikSulsel , dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, pada Selasa (29/4/2025). Awalnya, Andi Ibrahim bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding dan memintanya untuk mencari donatur agar bisa maju dalam pemilihan Bupati Barru pada Mei 2024.