
Eks dirjen minerba kementerian esdm Bambang Gatot Ariyono divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah . Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto, divonis tiga tahun penjara di kasus yang sama.
Menyikapi putusan tersebut, jaksa mengajukan banding. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut upaya banding telah diajukan pihaknya sejak Kamis, (8/5/2025) lalu.
“Sudah banding, diajukan 8 Mei 2025,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/5).