Berita  

“E-Voting Tersandung, KPU Beri Peringatan Soal Hukum!”

“E-Voting Tersandung, KPU Beri Peringatan Soal Hukum!”

KPU tidak masalah dengan adanya usulan metode pemilihan secara e-voting pada Pemilu 2029 . KPU menilai yang terpenting metode ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan usulan e-voting maupun e-counting sudah menjadi bahan diskusi. E-voting dinilai harus didukung teknologi dan dasar hukum yang jelas.

“Pasti kita semua berpikir untuk itu (e-voting/e-counting). Alasan efisiensi, penyederhanaan, adaptasi terhadap teknologi, mau tidak mau. Tapi persiapannya harus panjang dan juga piranti hukum, dasar, basis aturannya harus jelas. Sehingga KPU-nya tidak terombang-ambing. Kalau nanti tidak jelas, repot teman-teman sekalian,” kata Afif dalam diskusi ‘Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan’ di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025) kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *