
Anggota DPR RI Komisi X muhammad kadafi dilaporkan ke Bareskrim dan Polri dan KPK oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) yang diwakili Dendi Rukmantika. Pihak Kadafi pun menyatakan siap menghadapi laporan tersebut.
“Kami sangat siap menghadapi laporan dari rekan, Bapak Muhammad Kadafi diangkat secara sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Sekertaris dan Bendahara YATBL dan Nomor 81/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum YATBL yang sudah disahkan oleh Menkumham sesuai akta Nomor 7 tahun 2023,” ujar pengacara M Kadafi, Sopian Sitepu dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (7/5/2025).