Berita  

Bunuh Bos Sawit di Riau: Dua Karyawan Ditangkap Polisi demi Motor

Bunuh Bos Sawit di Riau: Dua Karyawan Ditangkap Polisi demi Motor
Bunuh Bos Sawit di Riau: Dua Karyawan Ditangkap Polisi demi Motor

Dua orang pria bernama Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24) ditangkap polisi atas pembunuhan Suyono (67) , bos sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” demikian bunyi Pasal 340 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *