
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof Dr Taruna Ikrar telah menetapkan peraturan bpom Nomor 19 Tahun 2024 tentang pengawasan pangan Produk Rekayasa Genetik.
Peraturan ini disusun sebagai respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan erat dengan proses produksi pangan berbasis produk rekayasa genetik (PRG), serta dinamika hukum di bidang pangan olahan.
Pengaturan ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.