
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus kredit bank. Kejagung mengungkap ada prosedur melawan hukum dalam pemberian kredit bank kepada Sritex.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank. Kredit diberikan dari himpunan bank milik negara hingga bank pemerintah daerah. Pelunasan kredit itu mengalami masalah hingga jumlah yang belum dilunasi pada Oktober 2024 mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).