
Latar Belakang
Bareskrim Polri melancarkan operasi yang berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas lpg bersubsidi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Dalam operasi ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil menangkap 10 orang tersangka yang terlibat dalam skema curang ini.
Fakta Penting
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengoplosan Gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Brigjen Nunung Syaifuddin, Kepala Dittipidter, menjelaskan bahwa aksi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar. “Barang bersubsidi harus tepat sasaran, sehingga warga benar-benar memperoleh manfaatnya,” ujar Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Dampak
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mengganggu ketersediaan LPG untuk masyarakat yang membutuhkannya. Upaya Bareskrim dalam menindak pelanggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial mencapai penerima manfaat yang sesuai.
[Gambar Ilustrasi: Petugas Bareskrim menunjukkan barang bukti LPG oplosan di lokasi penangkapan]