
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinsial OHW dan H. Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol).
“Pada kesempatan ini Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online,” kata Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).
Modus yang dilakukan keduanya adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang hanya berdiri di atas kertas saja, tanpa ada operasional yang berarti.