
Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti 319 kilogram sabu dari jaringan Aceh. Barang bukti tersebut disita dari 3 tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemusnahan ini telah memiliki penetapan dari pengadilan. Sebagian barang bukti disimpan untuk dihadirkan dalam persidangan ketiga tersangka semua.
Brigjen Eko Hadi mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.