
Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen membangun dan merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga. Ia juga meminta pemerintah pusat membebaskan program pembangunan rumah layak huni dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kami ajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk tidak dikenakan PPN dalam pengembangan rumah tidak layak huni. Supaya bisa ditindaklanjuti dan lebih optimal menjawab kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak huni,” kata Andra Soni saat berada di Kabupaten Serang, Kamis (17/4/2025).
Saat ini, Pemerintah Provinsi Banten telah menyelesaikan pembangunan dua unit rumah layak huni di Desa Cokop Sulanjana, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Program tersebut sejalan dengan kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.