
George Sugama Halim , anak pemilik bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya karyawati, Dwi Ayu Darmawati, telah diadili. Dia divonis 10 bulan penjara atas penganiayaan tersebut.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (8/5). Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan George terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).