
Pria di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan berinisial AK tega mencabuli adik iparnya yang berusia 6 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan sehari setelah menikah dengan kakak korban, Nai (18).
Dilansir detikJatim , Senin (28/4/2025) peristiwa bermula saat kedua orang tua korban hendak pergi kondangan ke wilayah Kecamatan Nguling, Sabtu (12/4/2025) siang. Mereka meminta Nai menjaga adiknya di rumah, yang saat itu juga ada pelaku.
Namun, Nai yang diminta menjaga korban malah tertidur di sofa. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.