Berita  

**Akhir Perkara Pencurian Laptop di TransJakarta: Restorative Justice Menyelamatkan Kasus**

**Akhir Perkara Pencurian Laptop di TransJakarta: Restorative Justice Menyelamatkan Kasus**
**Akhir Perkara Pencurian Laptop di TransJakarta: Restorative Justice Menyelamatkan Kasus**

Latar Belakang
Kasus pencurian laptop di Transjakarta yang mengejutkan publik akhirnya mendapat penyelesaian yang tidak biasa. Melalui restorative justice (RJ), korban dan pelaku mencapai perdamaian setelah korban mencabut laporan terhadap pelaku.
Fakta Penting
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengungkapkan bahwa restorative justice dilakukan setelah pelapor menunjukkan kebesaran hati. “Kerugian korban sudah terpulihkan, dan administrasi pernyataan perdamaian sudah dibuat oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaku pencurian tas berisi laptop, berinisial MW (43), sempat diamankan polisi di kediamannya. Pencurian ini terjadi di dalam bus Transjakarta, menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keamanan di transportasi umum.
Dampak
Penyelesaian kasus ini melalui RJ menjadi contoh penting dalam upaya pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Ini juga menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu berarti hukuman, tetapi juga pemulihan kerugian dan restorasi hubungan.
Penutup
Akhir perkara pencurian laptop di TransJakarta tidak hanya menutup babak gelap kasus ini, tetapi juga membuka peluang untuk pendekatan keadilan yang lebih humanis. Dengan RJ, kasus ini menjadi contoh bahwa perdamaian dan pemulihan dapat menjadi solusi yang lebih baik daripada hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *