
Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib, mengatakan kebebasan berpendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kebebasan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Thalib menyebut undang-undang telah mengatur tata cara menyampaikan pendapat di muka umum. Mengingat aksi unjuk rasa beberapa kali berujung ricuh, dia mengimbau masyarakat untuk mencegah hak kebebasan berpendapatnya ditunggangi kelompok yang kerap memicu kerusuhan atau anarko.
“Dengan ini saya mengimbau dan mengajak serta menginfokan kepada seluruh masyarakat Indonesia, para aktivis, para mahasiswa, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah Negara yang menjamin hak dan kebebasan berpendapat di muka umum. Bahkan Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,” ucap Thalib dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).