
Perkara review makanan berujung codeblu dipolisikan menjadi sorotan publik setelah William Anderson, lebih dikenal sebagai Codeblu, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2024. Pihak manajemen toko roti mengajukan laporan atas dugaan pemerasan sebesar Rp 350 juta. Insiden ini bermula dari ulasan negatif yang diberikan Codeblu terhadap produk toko tersebut. Menurut Codeblu, dia tidak melakukan pemerasan, melainkan menawarkan kerja sama dengan fee tertentu. Sebagai food reviewer terkenal, dia mengklaim bahwa tindakannya adalah bentuk kritik konstruktif. Namun, pihak toko menilainya sebagai tindakan pengancaman. Kasus ini menggugah pertanyaan tentang batas antara kritik dan pemerasan dalam dunia ulasan online. Sementara Codeblu menunggu hasil investigasi, publik pun berharap adanya penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak. Perkara ini tidak hanya menjadi ujian hukum bagi Codeblu, tetapi juga mengingatkan kita tentang pentingnya etika dalam memberikan ulasan. Apakah ulasan negatif dapat dianggap sebagai bentuk pemerasan? Ataukah ini hanya masalah interpretasi? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban pasti.