
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, hotman paris hutapea, menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, sudah kedaluwarsa. Gugatan tersebut terkait dengan transaksi penerbitan surat berharga yang terjadi pada bulan Mei 1999. Saat ini, sudah lebih dari 26 tahun yang telah berlalu sejak transaksi tersebut terjadi. Dari sudut pandang pidana, Hotman Paris menyatakan bahwa gugatan tersebut sudah kadaluarsa karena tindak pidana itu sendiri memiliki masa kedaluwarsa selama 12 tahun.
Dalam jumpa pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), Hotman Paris menjelaskan bahwa gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe sudah tidak berlaku lagi. Ia menekankan bahwa masa kedaluwarsa dari transaksi penerbitan surat berharga sudah tercapai 26 tahun yang lalu. Dengan demikian, gugatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar tindakan hukum.
Hotman Paris menekankan bahwa gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar tindakan hukum. Ia berpendapat bahwa gugatan tersebut sudah kadaluwarsa karena tindak pidana itu sendiri memiliki masa kedaluwarsa selama 12 tahun.
Dalam kesimpulan, gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, sudah kedaluwarsa karena transaksi penerbitan surat berharga sudah berlangsung lebih dari 26 tahun. Dengan demikian, gugatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar tindakan hukum.