
Aktivitas illegal logging di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dibongkar. Sebanyak 500 batang kayu atau sekitar 20 ton kayu disita.
Kasus ini diungkap oleh tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti dan Direktorat Polairud Polda Riau, pada Minggu (1/6/2025). Kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut ditemukan di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Illegal logging ini terbongkar setelah tim menerima informasi adanya pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di Sungai Dedap. Tim yang dipimpin oleh PDA Sabar Bernard Alexander (Kanit Patroli Sat Polairud) kemudian meluncur dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong).