
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir.
Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.
“Peningkatan ini juga didorong oleh transformasi digital yang diterapkan DJKI dalam layanan pendaftaran kekayaan intelektual, serta upaya peningkatan kesadaran publik melalui berbagai kanal edukasi, terutama di lingkungan kampus,” ujar Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Rizki Harit Maulana, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).