Korps Pegawai Ajukan Kenaikan Usia Pensiun ASN
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan peningkatan Batas Usia Pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Usulan ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Latar Belakang dan Alasan
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menjabarkan bahwa usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya, dengan meningkatnya usia pensiun, harapan hidup ASN juga semakin baik.
“Pengusulan ini dilakukan karena kita melihat tingkat usia ASN yang semakin tinggi serta harapan hidup yang lebih baik, sehingga peningkatan BUP menjadi wajar,” ujar Zudan dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Reaksi dan Dampak
Respons Istana terhadap usulan ini menjadi sorotan publik. Peningkatan usia pensiun diharapkan memberikan dampak positif bagi karier pegawai ASN, baik di jabatan struktural maupun fungsional.
Penutup
Usulan ini tidak hanya menyangkut kebijakan internal, tetapi juga menjanjikan dampak sosial yang positif. Bagaimana respon pemerintah terhadap permintaan ini? Masyarakat menunggu jawaban yang jelas dari Istana.