
Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Dugaan Suap
Sidang perdana mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera digelar hari ini. Jaksa akan membacakan surat dakwaannya terhadap Rudi.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025, sidang perdana terdakwa Dr Rudi Suparmono, SH. MH, digelar Senin (19/5/2025) pukul 10.00 WIB. Agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, membenarkan penetapan ini saat dikonfirmasi.
Fakta Penting Sidang
Majelis hakim yang akan mengadili terdiri dari hakim Iwan Irawan sebagai ketua, dengan anggota hakim Sri Hartati dan hakim Andi Saputra. Sidang ini menjadi langkah penting dalam menentukan nasib Rudi Suparmono terkait dugaan suap yang merenggut nyawa Dini Sera.
Dampak Sosial dan Politik
Sidang ini tidak hanya menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi tetapi juga karena dampaknya pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hasil sidang dinanti untuk menentukan apakah Rudi Suparmono akan terbukti bersalah atau tidak.